IPS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian
yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
- Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum
tertentu
- Oppenheimer-Lauterpacht
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara
yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakannya
- G. Schwarzenberger
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara
subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban
yang mengikat dalam hukum internasional
- Konferensi Wina ((1969))
- Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
- Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,
yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersangkutan
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.
Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional.
Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta
mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian
internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional
yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Tahap
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana
yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta
besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR
dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan
untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
Terjadinya pelanggaran.
Adanya kecurangan
Ada pihak yang dirugikan.
Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
Punahnya salah satu pihak.
Habisnya masa perjanjian.
Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu
Syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar